(1)
Atas Ekspor BKP Berwujud berupa ekspor Barang Kemasan yang telah diberitahukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bahwa Barang Kemasan tersebut ditujukan untuk diimpor kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, tidak dipungut PPN.
(2)
Impor kembali atas Barang Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut PPN dan tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh PKP Pemilik Barang Kemasan sepanjang ekspor Barang Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan:
a.
Barang Kemasan dicatat sebagai aset PKP Pemilik Barang Kemasan; dan/atau
b.
terdapat perikatan yang menjelaskan bahwa Barang Kemasan harus dikembalikan oleh pembeli di luar Daerah Pabean kepada PKP Pemilik Barang Kemasan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.