Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN USAHA DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR BARANG KENA PAJAK BERWUJUD

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas Impor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berupa Impor Barang Kemasan yang telah mendapatkan izin Impor Sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, tidak dipungut PPN. (2) Ekspor kembali atas Barang Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh PKP sepanjang Impor Barang Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan: a. Barang Kemasan tidak dicatat sebagai aset PKP; dan/atau b. terdapat perikatan yang menjelaskan bahwa Barang Kemasan harus dikembalikan oleh PKP kepada penjual di luar Daerah Pabean.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.