(1)
Atas Impor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berupa Impor Barang Kemasan yang telah mendapatkan izin Impor Sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, tidak dipungut PPN.
(2)
Ekspor kembali atas Barang Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh PKP sepanjang Impor Barang Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan:
a.
Barang Kemasan tidak dicatat sebagai aset PKP; dan/atau
b.
terdapat perikatan yang menjelaskan bahwa Barang Kemasan harus dikembalikan oleh PKP kepada penjual di luar Daerah Pabean.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.