Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN USAHA DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR BARANG KENA PAJAK BERWUJUD

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dibuat oleh lmportir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (2) PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP yang dilampiri dengan surat setoran pajak, surat setoran pabean, cukai, dan pajak, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan; a. Pemilik Barang; atau b. pihak lain yang melakukan penyerahan Jasa Pengurusan Impor kepada Pemilik Barang. (4) Pemilik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang sesuai ketentuan merupakan PKP atau Pemilik Barang yang melakukan impor menggunakan Jasa Pengurusan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang sesuai ketentuan merupakan PKP, melaporkan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN. (5) Penyerahan Jasa Pengurusan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan penyerahan JKP yang terutang PPN. (6) Pihak yang menyerahkan Jasa Pengurusan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang sesuai dengan ketentuan merupakan PKP, wajib: a. memungut PPN terutang dan membuat Faktur Pajak; b. menyetorkan PPN terutang; dan c. melaporkan PPN terutang dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (7) Importir selaku pihak yang melakukan penyerahan Jasa Pengurusan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b kepada Pemilik Barang, tidak dapat mencantumkan identitasnya sebagai Pemilik Barang dalam PIB.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.