(1)
PPN atas Impor BKP Berwujud yang tercantum dalam PIB sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pemilik Barang.
(2)
Pengkreditan Pajak Masukan atas Impor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang PPN.
(3)
Dalam hal terdapat selisih atas nilai impor sehubungan dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak, pengkreditan Pajak Masukan atas Impor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN.
(4)
Dalam hal selisih atas nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan:
a.
selisih lebih antara PPN Impor yang tercantum dalam PIB yang merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang PPN dengan PPN Impor sehubungan dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka selisih lebih tersebut dapat dikreditkan oleh PKP Pemilik Barang; atau
b.
selisih kurang antara PPN lmpor yang tercantum dalam PIB yang merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang PPN dengan PPN Impor sehubungan dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka atas kekurangan pembayaran PPN Impor tersebut:
1.
dibayarkan oleh PKP Pemilik Barang; atau
2.
diterbitkan surat ketetapan pajak.
(5)
Pembayaran atas selisih kurang PPN Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pemilik Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.