Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN USAHA DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR BARANG KENA PAJAK BERWUJUD

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

PPN Impor yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pemilik Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang: a. terdapat nomor transaksi penerimaan negara dalam surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak; dan b. transaksi pembayaran atas PPN Impor telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.