Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
a.
PKP Pemilik Barang yang telah melakukan Ekspor BKP Berwujud melalui Eksportir dengan menggunakan PEB yang belum memuat identitas Pemilik Barang, melaporkan Ekspor BKP Berwujud tersebut dalarn Surat Pemberitahuan Masa PPN PKP Pemilik Barang, sepanjang terdapat:
1.
bukti transaksi antara PKP Pemilik Barang dengan pembeli yang berada di luar Daerah Pabean; dan
2.
perikatan yang menyatakan bahwa PKP Pemilik Barang meminta Eksportir melakukan Ekspor BKP Berwujud untuk dan atas kepentingannya;
dan
b.
PKP Cabang yang telah melakukan Ekspor BKP Berwujud dengan menggunakan Akses Kepabeanan PKP Pu.sat dan menggunakan PEB yang belum memuat identitas Pemilik Barang, melaporkan Ekspor BKP Berwujud tersebut dalarn Surat Pemberitahuan Masa PPN PKP Cabang, sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 7 ayat (4).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.