Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN USAHA DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR BARANG KENA PAJAK BERWUJUD

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Pasal 16 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak, dinyatakan tetap berlaku, kecuali mengenai: a. PIB berupa SPPBMCP atas Barang Kiriman; dan b. persyaratan formal PEB.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.