PENGAJUAN KEBERATAN DAN PERPANJANGAN SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN BERLOKASI USAHA DI DAERAH TERTENTU SETELAH BERAKHIRNYA KEADAAN KAHAR AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
(1)
Keberatan yang:
a.
diajukan atas surat ketetapan pajak yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak tanggal 22 Maret 2023 sampai dengan tanggal 21 Juni 2023;
b.
diajukan oleh Wajib Pajak melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim; dan
c.
telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
merupakan pengajuan keberatan dalam keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta tetap dipertimbangkan sebagai surat keberatan.
(2)
Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Dalam hal pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterbitkan pemberitahuan surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan karena melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti pengajuan keberatan dengan:
a.
membatalkan pemberitahuan surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan; dan
b.
melanjutkan kembali penyelesaian keberatan.
(4)
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sepanjang:
a.
persyaratan pengajuan keberatan, selain persyaratan jangka waktu pengajuan, telah terpenuhi; dan
b.
atas surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan tersebut belum diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(5)
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(6)
Tanggal bukti penerimaan surat atau bukti penerimaan elektronik pengajuan keberatan merupakan tanggal surat keberatan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.