Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PENGAJUAN KEBERATAN DAN PERPANJANGAN SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN BERLOKASI USAHA DI DAERAH TERTENTU SETELAH BERAKHIRNYA KEADAAN KAHAR AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Keputusan persetujuan penetapan atau perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang diterbitkan sehubungan dengan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan kerja dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang jangka waktu berlakunya berakhir pada: a. tanggal 20 Juni 2023; atau b. tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2024, tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 April 2024. (2) Persetujuan penetapan atau perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu dengan jangka waktu berlaku berakhir sampai dengan tanggal 30 April 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak pemberi kerja berstatus pusat paling lambat tanggal 31 Desember 2023. (3) Keputusan persetujuan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu atas permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku mulai masa pajak Mei 2024. (4) Dalam hal atas permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diterbitkan keputusan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sejak tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu diberikan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana tercantum dalam keputusan perpanjangan dimaksud. (5) Contoh penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.