Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN BAGI LEMBAGA KEUANGAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Perubahan data Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan: a. kategori Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor; b. jenis Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor; c. kegiatan usaha Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor; d. jenis Rekening Keuangan yang Dikecualikan; e. identitas Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor; dan/atau f. identitas Petugas Pelaksana. (2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan: a. berdasarkan permohonan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor; atau b. secara jabatan. (3) Penyampaian permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilaksanakan: a. secara elektronik; b. secara langsung; atau c. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat. (4) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan: a. secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pendaftaran, serta mengunggah salinan digital dokumen pendukung; atau b. secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir ke KPP atau KP2KP, dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Pendaftaran, serta melampirkan dokumen pendukung. (5) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan oleh: a. pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor; atau b. penerima kuasa yang ditunjuk, dalam hal pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor berhalangan. (6) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan dokumen pendukung berupa: a. surat kuasa, dalam hal Formulir Pendaftaran dalam rangka perubahan data ditandatangani oleh penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b; dan/atau b. dokumen yang membuktikan perubahan data, dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor mengajukan permohonan perubahan jenis lembaga keuangan dan Lembaga Keuangan Pelapor menjadi Lembaga Keuangan Nonpelapor. (7) Terhadap permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPP atau KP2KP memberikan tanda terima kepada Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor sepanjang permohonan perubahan data memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6). (8) Setelah melakukan penelitian administrasi terhadap permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPP melakukan perubahan data dan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai perubahan data tersebut ke Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor secara elektronik, langsung, atau melalui pos tercatat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan. (9) Kepala KPP dapat melakukan perubahan data secara jabatan dan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai perubahan data tersebut ke Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor secara elektronik, langsung, atau melalui pos tercatat setelah melakukan penelitian atas data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa terdapat perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (10) Surat pemberitahuan mengenai perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. 2. Ketentuan ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 9 diubah, serta di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.