Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN BAGI LEMBAGA KEUANGAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat mencabut status terdaftar Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor: a. berdasarkan permohonan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor; atau b. secara jabatan, dalam hal lembaga keuangan dimaksud tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor. (2) Dalam hal terhadap Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor dilakukan penghapusan NPWP, status terdaftar Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor dicabut secara jabatan. (3) Termasuk dalam lingkup pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor dimaksud: a. tidak lagi melakukan kegiatan usaha, namun belum dilakukan pencabutan izin usaha, pembubaran badan hukum, dan/atau likuidasi; atau b. telah melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi dikategorikan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor dan Lembaga Keuangan Nonpelapor. (4) Penyampaian permohonan pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan: a. secara elektronik; b. secara langsung; atau c. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat. (4a) Permohonan pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan: a. secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, dengan mengunggah salinan digital surat permohonan pencabutan status terdaftar dan dokumen pendukung; atau b. secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir ke KPP atau KP2KP dengan menyampaikan surat permohonan pencabutan status terdaftar serta melampirkan dokumen pendukung. (5) Permohonan pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) harus ditandatangani oleh: a. pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor; atau b. penerima kuasa yang ditunjuk, dalam hal pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor berhalangan. (6) Permohonan pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) dilampiri dengan dokumen pendukung berupa: a. surat kuasa, dalam hal permohonan pencabutan status terdaftar ditandatangani oleh penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b; dan/atau b. dokumen sesuai dengan alasan pencabutan status terdaftar. (7) Permohonan pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) dibuat dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (8) Terhadap permohonan pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPP atau KP2KP memberikan tanda terima kepada Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor sepanjang permohonan dimaksud memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7). 3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.