Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13A

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN BAGI LEMBAGA KEUANGAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Saluran penyampaian permohonan atau laporan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13, hanya dapat digunakan Lembaga Keuangan Pelapor dalam hal: a. sistem atau fasilitas komunikasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi keuangan secara elektronik belum tersedia di daerah tempat kedudukan Lembaga Keuangan Pelapor; b. sistem atau fasilitas komunikasi yang dimiliki Lembaga Keuangan Pelapor mengalami gangguan teknis; c. keadaan yang secara nyata menyebabkan Lembaga Keuangan Pelapor tidak dapat menyampaikan informasi keuangan secara elektronik (force majeure); d. sistem atau fasilitas komunikasi Direktorat Jenderal Pajak belum tersedia, mengalami kerusakan, dan/atau gangguan; dan/atau e. keadaan lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor merupakan LJK yang melaksanakan kewajiban pelaporan dan/atau pembetulan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tidak berlaku. 6. Mengubah Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.