Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN BAGI LEMBAGA KEUANGAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), wajib dilakukan paling lambat tanggal 30 April tahun kalender berikutnya. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), wajib dilakukan paling lambat tanggal 1 Agustus tahun kalender berikutnya ke Otoritas Jasa Keuangan. (3) Lembaga Keuangan Pelapor dapat melakukan pembetulan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam hal: a. ditemukan kekeliruan oleh Lembaga Keuangan Pelapor dalam laporan yang telah disampaikan; atau b. menerima permintaan penjelasan secara tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak karena: 1. terdapat indikasi kekeliruan pengisian laporan berdasarkan hasil penelitian Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau 2. diperoleh notifikasi atau permintaan penjelasan dari yurisdiksi tujuan pelaporan atas laporan yang memerlukan pembetulan. (3a) Lembaga Keuangan Pelapor menyampaikan penjelasan dan/atau pembetulan atas laporan berdasarkan permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan tersebut. (3b) Pembetulan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan: a. disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan oleh LJK dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional yang tata cara penyampaiannya mengikuti ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan b. disampaikan secara langsung ke Direktorat Jenderal Pajak oleh: 1. LJK Lainnya atau Entitas Lain dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional; dan 2. LJK, LJK Lainnya atau Entitas Lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan. (3c) Pembetulan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) huruf b disampaikan: a. secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak; atau b. secara langsung ke unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang data dan informasi perpajakan atau melalui KPP. (3d) Surat permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (4) Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertepatan dengan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti bersama secara nasional, penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. 5. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A yang berbunyi sebagai berikut:

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.