PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2)
Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat diadministrasikannya pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
(3)
Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
Nomor Induk Kependudukan yang telah diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk; dan
b.
nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
(4)
Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
(5)
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki status identitas belum padan sampai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Wajib Pajak dimaksud diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak berupa nomor dengan format 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(6)
Untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus melakukan perubahan data untuk mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
(7)
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk di kemudian hari memperoleh Nomor Induk Kependudukan, Wajib Pajak dimaksud harus melakukan perubahan data Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menjadi Nomor Induk Kependudukan yang telah diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Paragraf 2
Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.