PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan nomor identitas yang digunakan Wajib Pajak dalam administrasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan.
(2)
Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi administrasi:
a.
pembayaran Pajak Penghasilan;
b.
pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
c.
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan;
d.
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai;
e.
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan minyak dan gas bumi, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan mineral atau batubara, dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor lainnya;
f.
penyetoran Bea Meterai;
g.
pembayaran Pajak Karbon;
h.
pemotongan atau pemungutan Pajak Karbon;
i.
pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Karbon, dan Bea Meterai;
j.
pemberian layanan perpajakan;
k.
pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak;
l.
pemberian imbalan bunga;
m.
pengajuan upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan; dan
n.
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Selain digunakan dalam administrasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nomor Pokok Wajib Pajak juga dapat digunakan dalam pelaksanaan administrasi pihak lain.
Paragraf 3
Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Keluarga
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.