PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah dan anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga.
(2)
Terhadap wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak namun menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Nonaktif.
(3)
Apabila di kemudian hari wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan objektif dan memenuhi keadaan sebagai berikut:
a.
hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
b.
melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis;
c.
memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat putusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;
d.
suami dari wanita kawin tersebut meninggal dunia; atau
e.
bercerai,
wanita kawin dimaksud harus mengajukan pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif.
(4)
Wanita kawin dengan status kepala keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kependudukan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal memenuhi persyaratan subjektif dan objektif; dan
b.
penghasilan yang diperoleh wanita kawin tersebut tidak dapat digabungkan dengan suaminya.
Paragraf 4
Data Unit Keluarga Untuk Kepentingan Perpajakan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.