PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Selain Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan permohonan atau secara jabatan.
(2)
Nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
Nomor Induk Kependudukan, bagi orang pribadi yang merupakan Penduduk; dan
b.
nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, bagi orang pribadi bukan Penduduk dan Badan.
(3)
Nomor identitas perpajakan berupa Nomor Induk Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat digunakan secara langsung tanpa harus melalui permohonan atau secara jabatan sepanjang memenuhi ketentuan:
a.
dapat divalidasi sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
b.
belum diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
(4)
Ketentuan mengenai administrasi nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku
mutatis mutandis
dengan orang pribadi atau Badan yang merupakan Wajib Pajak sepanjang tidak diatur lain dalam ketentuan tersendiri.
Paragraf 2
Fungsi Nomor Identitas Perpajakan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.