PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) digunakan orang pribadi atau Badan sebagai identitas untuk kepentingan administrasi perpajakan tertentu.
(2)
Administrasi perpajakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
pemberian Akun Wajib Pajak;
b.
penyetoran dan/atau pelaporan pajak;
c.
pencantuman identitas pihak yang dilakukan pemotongan atau pemungutan;
d.
pencantuman identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak dalam faktur pajak;
e.
permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
f.
penerbitan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
g.
pengembalian atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut;
h.
pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebelumnya mendapatkan fasilitas;
i.
penagihan pajak; dan
j.
administrasi perpajakan lainnya yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
Paragraf 3
Kriteria Orang Pribadi atau Badan yang Dapat Menggunakan Nomor Identitas Perpajakan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.