PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a.
Wajib Pajak orang pribadi;
b.
Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi;
c.
Wajib Pajak Badan; dan
d.
Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi.
(3)
Tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:
a.
tempat tinggal tetap orang pribadi beserta keluarganya;
b.
tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi tersebut:
1.
mempunyai tempat tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf a di 2 (dua) tempat atau lebih; atau
2.
tidak mempunyai tempat tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
atau
c.
tempat orang pribadi lebih lama tinggal dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kalender terakhir, dalam hal tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak dapat ditentukan.
(4)
Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan.
(5)
Tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:
a.
tempat tinggal tetap Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan beserta keluarganya sebelum meninggal dunia; atau
b.
tempat pusat kepentingan ekonomi harta warisan berada, dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut:
1.
mempunyai tempat tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf a di 2 (dua) tempat atau lebih; atau
2.
tidak mempunyai tempat tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(6)
Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Badan.
(7)
Tempat kedudukan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:
a.
tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada sebagaimana tercantum dalam:
1.
akta atau dokumen pendirian dan perubahannya;
2.
surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
3.
dokumen izin usaha dan/atau kegiatan; atau
4.
surat keterangan tempat kegiatan usaha;
b.
tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada menurut keadaan yang sebenarnya, dalam hal tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berbeda dengan yang tercantum dalam:
1.
akta atau dokumen pendirian dan perubahannya;
2.
surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
3.
dokumen izin usaha dan/atau kegiatan; atau
4.
surat keterangan tempat kegiatan usaha;
c.
tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan serta tempat menjalankan kegiatan usaha; atau
d.
tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak Badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(8)
Dikecualikan dari penentuan tempat kedudukan Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bagi Wajib Pajak Badan yang berbentuk Kerja Sama Operasi, tempat kedudukan Wajib Pajak Badan ditetapkan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan salah satu anggota Kerja Sama Operasi yang berada di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditunjuk dalam:
a.
perjanjian kerja sama Kerja Sama Operasi; atau
b.
surat penunjukan,
untuk mewakili Kerja Sama Operasi.
(9)
Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya
(10)
Tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditentukan sebagai berikut:
a.
tempat kantor kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat berada, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
b.
tempat kantor kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah berada, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
c.
tempat kantor kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa berada, untuk Instansi Pemerintah Desa.
(11)
Dalam hal tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berada di luar wilayah Indonesia, Instansi Pemerintah dimaksud wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan kantor pusat Instansi Pemerintah yang berada di Indonesia
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.