PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Dalam hal:
a.
tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) atau Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4); atau
b.
tempat kedudukan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) atau Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9),
tidak dapat ditentukan, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Kantor Pelayanan Pajak tertentu sebagai tempat Wajib Pajak terdaftar.
(2)
Penetapan tempat pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan Badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; atau
b.
pejabat setingkat Eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi perpajakan, dalam hal tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan Badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Selain berwenang menetapkan Kantor Pelayanan Pajak tertentu sebagai tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang:
a.
menetapkan tempat terdaftar bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu; dan
b.
menetapkan tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak.
Paragraf 2
Jangka Waktu Pendaftaran Wajib Pajak
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.