PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Kode Otorisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf b digunakan untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik, Wajib Pajak harus mendaftarkan terlebih dahulu Sertifikat Elektronik dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dengan mengisi dan menyampaikan formulir pemberitahuan Sertifikat Elektronik penyelenggara sertifikasi elektronik.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.