PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Kode Otorisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf b memiliki masa berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal Kode Otorisasi diterbitkan.
(2)
Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan Kode Otorisasi baru ke Direktorat Jenderal Pajak dengan alasan sebagai berikut:
a.
masa berlaku Kode Otorisasi akan atau telah berakhir;
b.
passphrase
Kode Otorisasi tidak diketahui atau lupa; atau
c.
sebab lain sehingga Wajib Pajak harus meminta Kode Otorisasi baru.
(3)
Permintaan Kode Otorisasi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir permintaan Kode Otorisasi.
(4)
Atas permintaan Kode Otorisasi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan Kode Otorisasi baru dengan menerbitkan surat penerbitan Kode Otorisasi.
(5)
Masa berlaku Kode Otorisasi yang lama dinyatakan berakhir saat Kode Otorisasi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.