PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Wajib Pajak harus melakukan perubahan data dalam hal data dan/atau informasi yang telah dilaporkan dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya dengan mengajukan permohonan perubahan data.
(2)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau secara jabatan dalam hal ditemukan data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya
(3)
Termasuk dalam perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni:
a.
untuk Wajib Pajak orang pribadi:
1.
perubahan identitas Wajib Pajak;
2.
perubahan data Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dan ayat (7);
3.
perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak;
4.
penambahan dan pengurangan tempat kegiatan usaha;
5.
perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak;
6.
perubahan status perpajakan Wajib Pajak wanita kawin;
7.
perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau
8.
terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
b.
untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi:
1.
perubahan wakil Wajib Pajak;
2.
perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak;
3.
penambahan dan pengurangan tempat kegiatan usaha;
4.
perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak; atau
5.
terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
c.
untuk Wajib Pajak Badan:
1.
perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum, kecuali perubahan bentuk badan hukum tersebut disebabkan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
perubahan alamat tempat kedudukan Wajib Pajak;
3.
penambahan dan pengurangan tempat kegiatan usaha;
4.
perubahan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak;
5.
perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak Badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum;
6.
terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
7.
terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
atau
d.
untuk Instansi Pemerintah:
1.
perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah kode satuan kerja, kecuali Instansi Pemerintah Daerah;
2.
perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah kode referensi wilayah, untuk Instansi Pemerintah Desa;
3.
perubahan alamat tempat kedudukan Wajib Pajak;
4.
penambahan dan pengurangan Subunit Organisasi;
5.
perubahan Kepala Instansi Pemerintah dan/atau pejabat bendahara pengeluaran atau bendahara penerimaan;
6.
terdapat kesalahan tulis data Instansi Pemerintah pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
7.
terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk Instansi Pemerintah pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk Instansi Pemerintah yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
(4)
Permohonan perubahan data dilakukan secara elektronik melalui:
a.
Portal Wajib Pajak;
b.
laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
c.
Contact Center
,
dan disampaikan disertai dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut.
(5)
Permohonan perubahan data melalui
Contact Center
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan perubahan data yang dokumen pendukungnya dapat dikonfirmasi secara langsung oleh petugas
Contact Center
.
(6)
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan perubahan data secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak melaksanakan perubahan data:
a.
secara langsung; atau
b.
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir,
ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(7)
Dalam hal perubahan data terkait perubahan Wajib Pajak orang pribadi menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 7, dokumen pendukung yang harus dilampirkan meliputi:
a.
salinan akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis;
b.
dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
dalam hal diwakili oleh pelaksana wasiat, harus melampirkan salinan akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan; atau
2.
dalam hal diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan, harus melampirkan salinan dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan;
dan
c.
surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam hal permohonan perubahan data dilaksanakan oleh seorang kuasa.
(8)
Dalam hal perubahan data Wajib Pajak dilakukan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberitahukan perubahan tersebut kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat pemberitahuan perubahan data.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.