PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Permohonan perubahan data Wajib Pajak melalui Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf a, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir perubahan data Wajib Pajak; dan
b.
mengunggah salinan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data.
(2)
Permohonan perubahan data Wajib Pajak melalui
Contact Center
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf c, dilakukan dengan menyampaikan data pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data.
(3)
Atas permohonan perubahan data Wajib Pajak yang disampaikan melalui Portal Wajib Pajak dan
Contact Center
:
a.
dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), kepada Wajib Pajak diterbitkan bukti penerimaan elektronik; atau
b.
dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), kepada Wajib Pajak tidak diterbitkan bukti penerimaan elektronik dan permohonan Wajib Pajak tidak diproses lebih lanjut.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.