Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 28

PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal permohonan perubahan data alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) menyebabkan pemindahan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, permohonan tersebut diproses dengan tata cara pemindahan Wajib Pajak. (2) Atas permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Lama melakukan penelitian tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak tidak lagi berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Lama. (3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan keputusan oleh: a. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Baru berupa surat pindah, dalam hal permohonan Wajib Pajak diterima; atau b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Lama berupa surat penolakan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, dalam hal permohonan Wajib Pajak ditolak. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan. (5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terlampaui dan kepada Wajib Pajak belum diterbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Baru harus menerbitkan surat pindah paling lama 1 (satu) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui. (6) Keputusan berupa surat pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan surat penolakan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan kepada Wajib Pajak melalui: a. Akun Wajib Pajak; b. alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.