PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Atas permohonan perubahan data Wajib Pajak yang telah diberikan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian data yang tercantum dalam formulir perubahan data dengan dokumen pendukung yang disampaikan.
(2)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan berupa:
a.
surat pemberitahuan perubahan data, dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b.
surat penolakan perubahan data, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan.
(4)
Dalam hal perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan perubahan informasi dalam Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
(5)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Wajib Pajak melalui:
a.
Akun Wajib Pajak;
b.
alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
c.
pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
Paragraf 2
Tata Cara Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.