PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Dalam hal Wajib Pajak yang dipindahkan berdasarkan surat pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a dan ayat (5), serta Pasal 29 ayat (1) atau penetapan tempat terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a masih terdapat pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, penerbitan keputusan atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban dimaksud dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak Baru atau Kantor Wilayah baru.
(2)
Berdasarkan surat pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a dan ayat (5), serta Pasal 29 ayat (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Baru:
a.
menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar, paling lama 1 (satu) hari kerja setelah surat pindah diterima Kantor Pelayanan Pajak Baru; dan
b.
melakukan pengawasan dalam rangka pengadministrasian Pengusaha Kena Pajak dengan melakukan penelitian lapangan, dalam hal Wajib Pajak tersebut telah berstatus Pengusaha Kena Pajak.
(3)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Baru mengirimkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada Wajib Pajak melalui:
a.
Akun Wajib Pajak;
b.
alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
c.
pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
(4)
Atas pemindahan Wajib Pajak yang juga berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak dilakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Lama.
(5)
Tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Baru sesuai dengan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Lama.
Bagian Kelima
Pelaporan Tempat Kegiatan Usaha Wajib Pajak
Paragraf 1
Tata Cara Pelaporan Tempat Kegiatan Usaha Wajib Pajak
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.