PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Wajib Pajak harus melaporkan tempat kegiatan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan kepadanya diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
(2)
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha juga diberikan secara jabatan bagi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pada saat pendaftaran Wajib Pajak.
(3)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian tempat kegiatan usaha.
(4)
Termasuk tempat kegiatan usaha yang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.
objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan;
b.
objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan;
c.
objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan minyak dan gas bumi;
d.
objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi;
e.
objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan mineral atau batubara;
f.
objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor lainnya; dan
g.
Subunit Organisasi bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
(5)
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf f diterbitkan secara jabatan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar pada saat Wajib Pajak diterbitkan Nomor Objek Pajak.
(6)
Dalam hal Wajib Pajak tidak lagi melakukan kegiatan usaha di tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus melakukan penghapusan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha yang telah terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.