PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif melalui Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif.
(2)
Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif secara elektronik melalui
Contact Center
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c, dilakukan dengan menyampaikan data pengaktifan kembali Wajib Pajak yang disyaratkan sebagaimana tercantum dalam formulir pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif
(3)
Atas permohonan pengaktifan kembali Wajib Nonaktif yang disampaikan melalui Portal Wajib Pajak dan
Contact Center
:
a.
dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), kepada Wajib Pajak diterbitkan bukti penerimaan elektronik; atau
b.
dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), kepada Wajib Pajak tidak diterbitkan bukti penerimaan elektronik dan permohonan Wajib Pajak tidak diproses lebih lanjut.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.