PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat mengaktifkan kembali Wajib Pajak Nonaktif berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.
(2)
Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif dilakukan secara elektronik melalui:
a.
Portal Wajib Pajak;
b.
laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
c.
Contact Center
.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak melaksanakan permohonan pengaktifan kembali penetapan Wajib Pajak Nonaktif:
a.
secara langsung; atau
b.
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir,
ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.