PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan pengaktifan kembali Wajib Pajak secara jabatan dengan menerbitkan surat pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif, dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(2)
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak:
a.
menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan, kecuali untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan sebelum Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Nonaktif;
b.
melakukan pembayaran pajak, kecuali untuk pembayaran pajak sebelum Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Nonaktif;
c.
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
d.
mengajukan layanan yang dapat mengubah status menjadi pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif; atau
e.
melakukan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.
Bagian Ketujuh
Tata Cara Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.