Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 44

PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan permohonan atau secara jabatan. (2) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria: a. Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan b Wajib Pajak orang pribadi: 1. telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai Penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai Penduduk; atau 2. telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bagi orang pribadi yang berstatus bukan Penduduk; c. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi; d. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha; e. Wajib Pajak bentuk usaha tetap telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; f. Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi yang tidak memenuhi kriteria sebagai Kerja Sama Operasi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut: 1. tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah; 2. pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah; atau 3. tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain; dan/atau h. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak. (3) Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa Wajib Pajak. (4) Termasuk pihak yang dapat mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, yaitu keluarga sedarah atau semenda; b. bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yaitu seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; c. bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, yaitu salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, pihak yang mengurus harta peninggalan, atau kuasa dari wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau d. bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, yaitu penanggung jawab proses likuidasi Instansi Pemerintah. (5) Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat diajukan bersamaan atau setelah pengajuan permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. (6) Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui: a. Portal Wajib Pajak; b. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. Contact Center . (7) Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui Contact Center sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c merupakan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dokumen pendukungnya dapat dikonfirmasi secara langsung oleh petugas Contact Center . (8) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Wajib Pajak melaksanakan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak: a. secara langsung; atau b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (9) Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen pendukung, dengan ketentuan: a. untuk Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, berupa: 1. salinan akta, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang; dan 2. surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak meninggalkan warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris; b. bagi Wajib Pajak orang pribadi yang semula berstatus sebagai Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1: 1. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; dan/atau 2. dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagai Warga Negara Indonesia sudah tidak berstatus sebagai Penduduk karena kehilangan kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kependudukan; c. bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2, yaitu dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; d. untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berupa surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah selesai dibagi kepada seluruh ahli waris; e. untuk Wajib Pajak Badan yang dilikuidasi atau dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, berupa salinan akta pembubaran Badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, berupa salinan dokumen penghentian kegiatan usaha tersebut; g. Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi yang tidak memenuhi kriteria sebagai Kerja Sama Operasi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, berupa salinan dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak Badan tidak memenuhi kriteria dimaksud; h. untuk Instansi Pemerintah yang dilikuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, berupa laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga; atau i. untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, berupa: 1. surat pernyataan bahwa Wajib Pajak memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan 2. salinan seluruh Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.