Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 46

PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara langsung, atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (8), dilakukan dengan: a. mengisi dan menandatangani formulir penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan b. melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (9). (2) Atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir: a. dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Wajib Pajak diterbitkan bukti penerimaan surat; atau b. dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): 1. permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau 2. kepada Wajib Pajak diterbitkan surat pengembalian permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. (3) Atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah diterbitkan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak (4) Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak mempunyai utang pajak; b. tidak sedang dilakukan tindakan: 1. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; 2. pemeriksaan bukti permulaan; 3. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau 4. penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; c. tidak sedang dalam proses penyelesaian prosedur persetujuan bersama ( mutual agreement procedure ); d. tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (a dvance pricing agreement ); dan e. tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum, berupa: 1. pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; 2. pengajuan keberatan; 3. pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; 4. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; 5. pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan; 6. pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar; 7. pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar; 8. pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar; 9. pembatalan surat tagihan pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar; 10. pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan; 11. gugatan; 12. banding; dan/atau 13. peninjauan kembali. (5) Berdasarkan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan keputusan berupa: a. menerima permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan surat penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4); atau b. menolak permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan surat penolakan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). (6) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama: a. 6 (enam) bulan setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan, dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, atau Instansi Pemerintah; atau b. 12 (dua belas) bulan setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan, dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak Badan. (7) Apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir. (8) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7) kepada Wajib Pajak melalui: a. Akun Wajib Pajak; b. alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. (9) Wajib Pajak yang telah menerima keputusan penolakan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat mengajukan kembali permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan permohonan tersebut merupakan permohonan baru. (10) Dalam hal keputusan penolakan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak diterbitkan hanya karena Wajib Pajak masih memiliki utang pajak dan Wajib Pajak melunasi utang pajak tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak keputusan penolakan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak diterbitkan, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan kembali permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. (11) Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak bersamaan atau setelah pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.