PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak
(2)
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.
(3)
Selain dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak juga dapat melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap:
a.
Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan serta sudah tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan;
b.
Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan;
c.
anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
d.
Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi;
e.
Wajib Pajak Badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan Badan yang telah menghentikan kegiatan usahanya;
f.
Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;
g.
Wajib Pajak Badan tertentu selain perseroan terbatas yang secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha dan tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan;
h.
Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi:
1.
tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah;
2.
pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah;
3.
tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya; atau
4.
tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain;
dan/atau
i.
Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak.
(4)
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada Wajib Pajak dapat diterbitkan surat penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(5)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
a.
Akun Wajib Pajak;
b.
alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
c.
pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
(6)
Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan pembenahan basis data administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa:
a.
data dan/atau informasi Wajib Pajak yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan
b.
Wajib Pajak masih memenuhi persyaratan subjektif dan objektif pada saat diterbitkannya surat keputusan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
BAB III
ADMINISTRASI PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Bagian Kesatu
Tata Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.