PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha sebagai Wajib Pajak terdaftar untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2)
Dalam hal Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) memiliki:
a.
tempat tinggal atau tempat kedudukan yang berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; dan
b.
tempat kegiatan usaha di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,
Pengusaha dimaksud melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan harus menentukan tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebagai alamat utama Pengusaha Kena Pajak.
(3)
Dalam hal Pengusaha memiliki lebih dari 1 (satu) tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pengusaha harus menentukan salah satu tempat kegiatan usaha sebagai alamat utama Pengusaha Kena Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.