Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 51

PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha Badan dapat menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha tersebut: a. memiliki tempat kedudukan di Kantor Virtual dan hanya memiliki 1 (satu) tempat kegiatan usaha di Kantor Virtual tersebut; atau b. memiliki tempat kedudukan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. (2) Dalam hal Pengusaha Badan bertempat kedudukan di Kantor Virtual dan memiliki lebih dari 1 (satu) tempat kegiatan usaha, tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ditetapkan berada di tempat kegiatan usaha lain selain di Kantor Virtual tersebut (3) Kantor Virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sepanjang Pengusaha penyedia jasa Kantor Virtual memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak b. menyediakan ruangan fisik untuk tempat melakukan kegiatan usaha bagi Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan c. secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor. (4) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual harus memiliki: a. dokumen yang menunjukkan adanya kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara Pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan b. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu nomor induk berusaha atau dokumen lain yang sejenis. (5) Pengusaha Badan yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki klasifikasi lapangan usaha utama di bidang jasa yang kegiatan usahanya dapat dilakukan di Kantor Virtual; b. memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dengan durasi kontrak penggunaan Kantor Virtual minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak pengajuan permohonan Pengusaha Kena Pajak diajukan; dan c, tidak menggunakan Kantor Virtual tersebut semata-mata sebagai alamat korespondensi. (6) Pengusaha Badan yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak memiliki tempat kegiatan usaha lain di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang berada selain di Kantor Virtual; b. memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dengan durasi kontrak penggunaan Kantor Virtual minimal 1 (satu) tahun terhitung dari pengajuan permohonan Pengusaha Kena Pajak diajukan; dan c. tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas telah diuji dan dibuktikan secara nyata memiliki kegiatan usaha.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.