PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan:
a.
mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan
b.
mengunggah salinan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak lagi dipenuhi.
(2)
Permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara elektronik melalui
Contact Center
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c, dilakukan dengan menyampaikan data pendukung yang menunjukkan bahwa ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak lagi dipenuhi.
(3)
Atas permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang disampaikan melalui Portal Wajib Pajak dan
Contact Center
:
a.
dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), kepada Wajib Pajak diterbitkan bukti penerimaan elektronik; atau
b.
dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), kepada Wajib Pajak tidak diterbitkan bukti penerimaan elektronik dan permohonan Wajib Pajak tidak diproses lebih lanjut.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.