PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak terhadap Pengusaha yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai, berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan.
(2)
Permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara elektronik melalui:
a.
Portal Wajib Pajak;
b.
laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
c.
Contact Center
,
dan disampaikan dengan disertai dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak lagi dipenuhi.
(3)
Permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui Contact Center sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dokumen pendukungnya dapat dikonfirmasi secara langsung oleh petugas
Contact Center.
(4)
Dalam hal Pengusaha tidak dapat melaksanakan permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha melaksanakan permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak:
a.
secara langsung; atau
b.
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir,
ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.