Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 60

PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah diberikan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan. (2) Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan keputusan berupa: a. menerima permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan menerbitkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau b. menolak permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan menerbitkan surat penolakan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha masih memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (3) Penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan. (4) Apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir. (5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui: a. Akun Wajib Pajak; b. alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.