PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi.
(2)
Selain dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak juga dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap:
a.
Pengusaha Kena Pajak dengan status Wajib Pajak Nonaktif;
b.
Pengusaha Kena Pajak telah dinonaktifkan akses pembuatan faktur pajak dan tidak melakukan klarifikasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penonaktifan atau klarifikasinya ditolak;
c.
Pengusaha Kena Pajak menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
d.
Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
e.
Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; dan/atau
f.
Pengusaha Kena Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia.
(3)
Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
(4)
Surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
a.
Akun Wajib Pajak;
b.
alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
c.
pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir
BAB IV
ADMINISTRASI PENAMBAHAN STATUS WAJIB PAJAK
Bagian Kesatu
Tata Cara Penambahan Status Wajib Pajak
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.