PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Permohonan pendaftaran Objek Pajak melalui Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan:
a.
mengisi dan menyampaikan formulir permohonan pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan; dan
b.
mengunggah salinan digital dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) dan ayat (5).
(2)
Formulir pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diisi dan disampaikan melalui Portal Wajib Pajak dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum.
(3)
Atas permohonan pendaftaran Objek Pajak yang disampaikan melalui Portal Wajib Pajak:
a.
dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Wajib Pajak diterbitkan bukti penerimaan elektronik; atau
b.
dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Wajib Pajak tidak diterbitkan bukti penerimaan elektronik dan permohonan Wajib Pajak tidak diproses lebih lanjut.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.