Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 71

PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Setiap Wajib Pajak wajib melakukan pendaftaran Objek Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 1 (satu) bulan setelah saat terpenuhinya persyaratan subjektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan untuk diberikan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. (2) Pendaftaran Objek Pajak dilakukan secara elektronik melalui: a. Portal Wajib Pajak; dan/atau b. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. (3) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan pendaftaran Objek Pajak secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak melaksanakan pendaftaran Objek Pajak: a. secara langsung; atau b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Permohonan pendaftaran Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilampiri dokumen Objek Pajak, meliputi: a. dokumen izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau Lembaga Online Single Submission dan/atau hak guna usaha yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, untuk Objek Pajak sektor perkebunan; b. dokumen penugasan atau izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau Lembaga Online Single Submission , untuk Objek Pajak sektor perhutanan; c. dokumen Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani oleh pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama, untuk Objek Pajak sektor pertambangan minyak dan gas bumi; d. dokumen izin, kuasa, atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau Lembaga Online Single Submission , atau dokumen kontrak, untuk Objek Pajak sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi; e. dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pemerintah daerah atau Lembaga Online Single Submission , dokumen kontrak, atau perjanjian, untuk Objek Pajak sektor pertambangan mineral atau batubara; atau f. dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau Lembaga Online Single Submission , atau di bidang perhubungan, untuk Objek Pajak sektor lainnya (5) Selain dilampiri dokumen Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak harus menyampaikan foto Objek Pajak dan peta batas terluar Objek Pajak yang berkoordinat. (6) Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat identitas Objek Pajak berupa Nomor Objek Pajak. (7) Nomor Objek Pajak sebagai identitas Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersifat tetap dan tidak berubah.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.