PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan perubahan data Objek Pajak yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.
(2)
Perubahan data Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perubahan nama Objek Pajak;
b.
perubahan lokasi Objek Pajak; dan/atau
c.
terdapat kesalahan tulis data Objek Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Permohonan perubahan data Objek Pajak dilakukan secara elektronik melalui:
a.
Portal Wajib Pajak; dan/atau
b.
laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak
dan disampaikan dengan disertai dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan perubahan data Objek Pajak secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak melaksanakan perubahan data:
a.
secara langsung; atau
b.
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir,
dan disampaikan dengan disertai dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
(5)
Termasuk dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yakni dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data Objek Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.