PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Permohonan perubahan data Objek Pajak melalui Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) huruf a, dilakukan dengan:
a.
mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir permohonan perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan; dan
b.
mengunggah salinan digital dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (5).
(2)
Atas permohonan perubahan data Objek Pajak yang disampaikan melalui Portal Wajib Pajak:
a.
dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Wajib Pajak diterbitkan bukti penerimaan elektronik; atau
b.
dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Wajib Pajak tidak diterbitkan bukti penerimaan elektronik dan permohonan Wajib Pajak tidak diproses lebih lanjut.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.