PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Atas permohonan perubahan data Objek Pajak yang telah diterbitkan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian administrasi atas pemenuhan persyaratan permohonan Wajib Pajak.
(2)
Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan berupa:
a.
Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan surat pemberitahuan perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam hal permohonan perubahan data Objek Pajak telah memenuhi persyaratan; atau
b.
surat penolakan perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam hal permohonan perubahan data Objek Pajak tidak memenuhi persyaratan,
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan.
(3)
Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau surat penolakan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
a.
Akun Wajib Pajak;
b.
alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
c.
pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.