PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan perubahan data Objek Pajak secara jabatan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Perubahan data Objek Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi.
(3)
Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan surat pemberitahuan perubahan data objek Pajak Bumi dan Bangunan.
(4)
Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan surat pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
a.
Akun Wajib Pajak;
b.
alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
c.
pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.