PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Objek Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.
(2)
Permohonan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan secara elektronik melalui:
a.
Portal Wajib Pajak; dan/atau
b.
laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak,
dan disampaikan dengan disertai dokumen pendukung
(3)
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan permohonan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak melaksanakan permohonan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:
a.
secara langsung; atau
b.
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir,
dan disampaikan dengan disertai dokumen pendukung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(4)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) yang sudah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan masa berlakunya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.