PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Objek Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan, berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi.
(3)
Berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penerbitan surat keputusan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
(4)
Surat keputusan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
a.
Akun Wajib Pajak;
b.
alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
c.
pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
BAB VI
CONTOH FORMULIR DAN DOKUMEN ADMINISTRASI NOMOR
POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
PENDAFTARAN OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
DAN PENAMBAHAN STATUS WAJIB PAJAK
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.