PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Dokumen berupa:
a.
formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b, Pasal 15 ayat (8), Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (7) huruf a untuk:
1.
Wajib Pajak orang pribadi dan Warisan Belum Terbagi;
2.
Wajib Pajak Badan;
3.
Wajib Pajak Instansi Pemerintah;
b.
formulir aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4);
c.
formulir permintaan Kode Otorisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3);
d.
formulir pemberitahuan Sertifikat Elektronik penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
e.
formulir perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dan Pasal 26 ayat (1) huruf a untuk:
1.
Wajib Pajak orang pribadi dan Warisan Belum Terbagi;
2.
Wajib Pajak Badan;
3.
Wajib Pajak Instansi Pemerintah;
f.
formulir penetapan Wajib Pajak Nonaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dan Pasal 36 ayat (1) huruf a;
g.
formulir pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 41 ayat (1);
h.
formulir penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a dan Pasal 46 ayat (1) huruf a;
i.
formulir pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), serta Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2);
j.
surat pernyataan tentang kegiatan usaha dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf b, Pasal 52 ayat (6) huruf b, dan Pasal 53 ayat (2) huruf b;
k.
formulir permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a dan Pasal 59 ayat (1) huruf a;
l.
formulir penetapan status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (6) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 untuk:
1.
Pengusaha Kena Pajak Toko Retail (
VAT Refund
);
2.
Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan (
Deemed VAT
);
3.
Pemungut Bea Meterai;
4.
pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak;
m.
surat permohonan untuk ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (7) huruf a;
n.
surat pernyataan kesediaan untuk ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (7) huruf a;
o.
formulir perubahan data pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1;
p.
formulir pencabutan status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 untuk:
1.
Pengusaha Kena Pajak Toko Retail (
VAT Refund
);
2.
Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan (
Deemed VAT
);
3.
Pemungut Bea Meterai;
4.
pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak;
q.
surat permohonan pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (5);
r.
surat pernyataan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (5);
s.
formulir permohonan pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf a dan Pasal 73 ayat (1) huruf a;
t.
formulir permohonan perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a dan Pasal 78 ayat (1) huruf a; dan
u.
formulir permohonan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf a dan Pasal 83 ayat (1) huruf a,
dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)
Dokumen berupa:
a.
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf c, Pasal 15 ayat (10) huruf a angka 1, Pasal 16 ayat (4) huruf c, Pasal 16 ayat (10) huruf a, Pasal 18 ayat (1), Pasal 27 ayat (4), dan Pasal 30 ayat (2);
b.
Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf c, Pasal 15 ayat (10) huruf a angka 2, Pasal 16 ayat (4) huruf c, Pasal 16 ayat (10) huruf b, Pasal 18 ayat (1), Pasal 27 ayat (4), dan Pasal 30 ayat (2);
c.
surat penolakan pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (10) huruf b dan Pasal 16 ayat (9) huruf b angka 2;
d.
surat keterangan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b, Pasal 16 ayat (4) huruf b, dan Pasal 18 ayat (1);
e.
surat penerbitan Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf d, Pasal 15 ayat (10) huruf a angka 3, Pasal 16 ayat (4) huruf d, Pasal 16 ayat (10) huruf c, dan Pasal 20 ayat (5);
f.
surat penerbitan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf d, Pasal 15 ayat (10) huruf a angka 4, Pasal 16 ayat (4) huruf d, dan Pasal 20 ayat (5);
g.
surat pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (8), Pasal 27 ayat (2) huruf a, dan Pasal 67 ayat (1);
h.
surat pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (9) huruf b angka 2, Pasal 26 ayat (2) huruf b angka 2, Pasal 36 ayat (2) huruf b angka 2, Pasal 41 ayat (2) huruf b angka 2, Pasal 46 ayat (2) huruf b angka 2, Pasal 53 ayat (3) huruf b angka 2, Pasal 59 ayat (2) huruf b angka 2, Pasal 73 ayat (2) huruf b angka 2, Pasal 78 ayat (2) huruf b angka 2, dan Pasal 83 ayat (2) huruf b angka 2;
i.
surat penolakan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b;
j.
surat pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a dan ayat (5), serta Pasal 29 ayat (1);
k.
surat penolakan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b;
l.
surat penolakan penetapan Wajib Pajak Nonaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b;
m.
surat penetapan Wajib Pajak Nonaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a dan Pasal 38 ayat (1);
n.
surat pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1);
o.
surat penolakan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) huruf b;
p.
surat penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) huruf a dan ayat (7), serta Pasal 47 ayat (4);
q.
surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), Pasal 54 ayat (5) huruf a dan ayat (6), serta Pasal 55 ayat (3) huruf a;
r.
surat penolakan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (5) huruf b;
s.
surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a dan ayat (4), serta Pasal 61 ayat (3);
t.
surat penolakan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b;
u.
surat penetapan Pengusaha Kena Pajak Toko Retail (
VAT Refund
) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a;
v.
surat penetapan Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan (
Deemed VAT
) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b;
w.
surat penetapan Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf c dan Pasal 64 ayat (2);
x.
surat keterangan dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf d;
y.
surat penolakan penetapan Pengusaha Kena Pajak Toko Retail (
VAT Refund
) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) huruf a;
z.
surat penolakan penetapan Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan (
Deemed VAT
) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) huruf b;
aa.
surat penolakan penetapan Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) huruf c;
bb.
logo “TAX FREE SHOP” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf a angka 1;
cc.
logo “TAX REFUND FOR TOURISTS” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf a angka 2;
dd.
surat pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak Toko Retail (
VAT Refund
) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a;
ee.
surat pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan (
Deemed VAT
) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf b;
ff.
surat pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf c dan Pasal 70 ayat (2);
gg.
surat pencabutan keterangan dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf d;
hh.
surat penolakan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak Toko Retail (
VAT Refund
) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) huruf a;
ii.
surat penolakan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan (
Deemed VAT
) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) huruf b;
jj.
surat penolakan pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) huruf c;
kk.
Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKT PBB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a dan ayat (3), Pasal 75 ayat (1), Pasal 79 ayat (2) huruf a, serta Pasal 80 ayat (3);
ll.
surat penolakan pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b;
mm.
surat pemberitahuan perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf a dan Pasal 80 ayat (3);
nn.
surat penolakan perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b;
oo.
surat keputusan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKT PBB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf a dan ayat (3), serta Pasal 85 ayat (3); dan
pp.
surat penolakan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKT PBB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b,
dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB VII
PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK
PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN
PERPAJAKAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.