PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak dapat dilaksanakan:
a.
secara elektronik, yaitu melalui:
1.
Portal Wajib Pajak;
2.
laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
3.
Contact Center
; atau
b.
selain secara elektronik, yaitu:
1.
secara langsung; atau
2.
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir,
ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sepanjang laman atau aplikasi lain yang disediakan Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain tersebut telah bekerja sama atau ditunjuk oleh Menteri atau Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Wajib Pajak melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir tidak lengkap atau tidak dapat divalidasi oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, permohonan tersebut dianggap bukan sebagai permohonan.
(4)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pengembalian permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dan mengembalikan permohonan Wajib Pajak, kecuali ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan mengatur lain.
(5)
Surat pengembalian permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.